Perizinan

Pembangunan pertanian terutama subsektor  tanaman pangan, hortikultura dan peternakan memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam pembangunan nasional.  Perannya bukan hanya terhadap ketahanan pangan, tetapi juga memberi andil yang cukup besar terhadap PDRB, kesempatan kerja, sumber pendapatan, perekonomian daerah, regional dan nasional.

            Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Peternakan Kabupaten Donggala mengacu kepada Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 6 Tahun 2001 Tentang Organisasi Pemerintahan Daerah. Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Peternakan Kabupaten Donggala merupakan unsur pelaksana Pemerintahan Daerah dan dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati Donggala, yang salah satu tugas pokoknya adalah pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum.

     Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Peternakan Kabupaten Donggala memiliki kewenangan terhadap Penyelenggaraan perizinan dan pengawasan usaha bidang pertanian tanaman pangan dan peternakan serta Penyelenggaraan perizinan dan pengawasan usaha rumah potong hewan, rumah sakit hewan dan satuan pelayanan peternakan terpadu yang merupakan sumber-sumber pendapatan asli daerah (PAD) Pemda Kabupaten Donggala. Kewenangan ini, telah ditindak lanjuti melalui Peraturan Daerah sebagai berikut :

Ø     Peraturan Daerah No. 03 tahun 1996 tentang Restribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah berupa penjualan Bibit Bermutu sebesar Rp. 3.500/Kg

Ø     Peraturan Daerah No. 02 tahun 1999 tentang Restribusi Rumah Potong Hewan, dengan perincian sebagai berikut :

Jenis Kegiatan

Ternak Besar

Ternak Kecil

Babi

Usaha

Rp. 26.000,-/ekor

Rp. 7.000,-/ekor

Rp. 18.000,-/ekor

Hajat

Rp. 15.000,-/ekor

Rp. 2.000,-/ekor

Rp. 10.000,-/ekor

Darurat

Rp.   6.000,-/ekor

Rp. 2.000,-/ekor

Rp.   4.000,-/ekor

Ø      Peraturan Daerah No. 38 tahun 2001 tentang Restribusi Izin Usaha Produksi Penangkaran Benih Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura dan Hijauan Tanaman Makanan Ternak sebesar Rp. 8,-/are

Ø      Peraturan Daerah No. 40 tahun 2001 tentang Restribusi Izin Usaha Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras sebesar Rp. 76.000/PK (besaran mesin tenaga penggerak gilingan) dengan perincian sbb :

1.    Pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan teknis dan administrasi sebesar Rp. 40.000,-

2.   Pendaftaran izin usaha penggiligan padi, huller dan penyosohan beras serta identifikasi lapangan Rp. 36.000,-

 

Pelaksanaan perizinan sesuai dengan aturan Peraturan Daerah tersebut diatas, seluruh prosedur pengurusannya melalui Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Peternakan Kabupaten Donggala dan perwakilan ditingkat kecamatan yaitu Kepala Cabang Dinas (KCD) Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Peternakan Kabupaten Donggala.

Team website

 
   
 
 

 

   


Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Peternakan
Kabupaten Donggala Propinsi Sulawesi Tengah
Jalan Emmy Saelan no 43 Palu 94112 telp. 0451-481960
fax 0451-488073 email: atau