Perizinan
Pembangunan pertanian terutama subsektor tanaman
pangan, hortikultura dan peternakan memiliki peran yang sangat
penting dan strategis dalam pembangunan nasional. Perannya bukan
hanya terhadap ketahanan pangan, tetapi juga memberi andil yang
cukup besar terhadap PDRB, kesempatan kerja, sumber pendapatan,
perekonomian daerah, regional dan nasional.
Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Peternakan Kabupaten
Donggala mengacu kepada Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 6
Tahun 2001 Tentang Organisasi Pemerintahan Daerah. Dinas Pertanian
Tanaman Pangan dan Peternakan Kabupaten Donggala merupakan unsur
pelaksana Pemerintahan Daerah dan dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada
dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati Donggala, yang salah satu
tugas pokoknya adalah pemberian perizinan dan
pelaksanaan pelayanan umum.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Pertanian Tanaman
Pangan dan Peternakan Kabupaten Donggala memiliki kewenangan terhadap
Penyelenggaraan perizinan dan pengawasan usaha bidang pertanian tanaman
pangan dan peternakan serta Penyelenggaraan perizinan dan pengawasan
usaha rumah potong hewan, rumah sakit hewan dan satuan pelayanan
peternakan terpadu yang merupakan sumber-sumber pendapatan asli daerah
(PAD) Pemda Kabupaten Donggala. Kewenangan ini, telah ditindak lanjuti
melalui Peraturan Daerah sebagai berikut :
Ø Peraturan
Daerah No. 03 tahun 1996 tentang Restribusi Penjualan Produksi Usaha
Daerah berupa penjualan Bibit Bermutu sebesar Rp. 3.500/Kg
Ø Peraturan
Daerah No. 02 tahun 1999 tentang Restribusi Rumah Potong Hewan, dengan
perincian sebagai berikut :
|
Jenis Kegiatan |
Ternak Besar |
Ternak Kecil |
Babi |
|
Usaha |
Rp.
26.000,-/ekor |
Rp.
7.000,-/ekor |
Rp.
18.000,-/ekor |
|
Hajat |
Rp.
15.000,-/ekor |
Rp.
2.000,-/ekor |
Rp.
10.000,-/ekor |
|
Darurat |
Rp. 6.000,-/ekor |
Rp.
2.000,-/ekor |
Rp. 4.000,-/ekor |
Ø
Peraturan Daerah No. 38 tahun 2001 tentang
Restribusi Izin Usaha Produksi Penangkaran Benih Pertanian Tanaman
Pangan, Hortikultura dan Hijauan Tanaman Makanan Ternak sebesar Rp.
8,-/are
Ø
Peraturan Daerah No. 40 tahun 2001 tentang
Restribusi Izin Usaha Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras
sebesar Rp. 76.000/PK (besaran mesin tenaga penggerak gilingan) dengan
perincian sbb :
1. Pembinaan,
pengaturan, pengendalian dan pengawasan teknis dan administrasi sebesar
Rp. 40.000,-
2. Pendaftaran
izin usaha penggiligan padi, huller dan penyosohan beras serta
identifikasi lapangan Rp. 36.000,-
Pelaksanaan perizinan sesuai dengan aturan Peraturan
Daerah tersebut diatas, seluruh prosedur pengurusannya melalui Dinas
Pertanian Tanaman Pangan dan Peternakan Kabupaten Donggala dan
perwakilan ditingkat kecamatan yaitu Kepala Cabang Dinas (KCD) Dinas
Pertanian Tanaman Pangan dan Peternakan Kabupaten Donggala.
Team website